Sabtu, 19 Oktober 2013

Tugas ke 1

Perkembangan Koprasi Dalam Suatu Desa

Boyolali

Kabupaten Boyolali merupakan salah satu dari 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah. Terletak antara 110o 22’-110o 50’ BT dan 7o 7’-7o 36’ LS, dengan ketinggian antara 75 – 1500m di atas permukaan laut.
Wilayah Kabupaten Boyolali dibatasi oleh:
Sebelah Utara :
Kab. Grobogan dan Kab. Semarang.
Sebelah Selatan :
Kab. Klaten dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Sebelah Timur :
Kab. Karanganyar, Kab. Sragen, dan Kab. Sukoharjo.
Sebelah Barat :
Kab. Magelang dan Kab. Semarang.
Jarak Bentang :
Barat – Timur       : 48 km
Utara – Selatan    : 54 km

2. Kecamatan Musuk
Musuk adalah sebuah kecamatan yang terletak di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Indonesia. Salah satu desa di kecamatan ini, yaitu Desa Mriyan, terletak didekat gunung Merapi, yakni hanya berjarak sekitar 7,5 kilometer dari puncak Merapi.
Kecamatan Musuk memiliki beberapa kelurahan antara lain Cluntang, Dragan, Jemowo, Karang Kendal, Karanganyar, Kebongulo, Kembangsari, Keposong, Lampar, Lanjaran, Mriyan, Musuk, Pagerjurang, Pusporenggo, Ringin Larik, Sangup, Sruni, Sukorame, Sukorejo dan Sumur
http ://wikipedia.com
3. KUD Musuk
Salah satu KUD yang bergerak dibidang produksi. KUD yang diresmikan pada tahun 1986 oleh Bupati yang menjabat pada waktu itu, Moh. Hasbi. KUD Musuk merupakan salah satu KUD yang sudah lama membantu para peternak sapi perah di Kecamatan Musuk untuk mendistribusikan produksi susu sapi mereka.

Koperasi merupakan salah satu bentuk badan usaha yang dibentuk pemerintah dengan tujuan untuk mensejahterakan masyarakat. Badan usaha yang didirikan dengan asas kekeluargaan ini dimaksudkan untuk lebih memajukan perekonomian Negara. Salah satu bentuk koperasi yang dikembangkan pemerintah untuk lebih memajukan masyarakat pedesaan adalah KUD.
Koperasi unit desa berdasar inpres nomor 4 tahun 1973 adalah bentuk antara badan usaha unit desa sebagai suatu lembaga ekonomi berbentuk koperasi yang awalnya merupakan gabungan koperasi pertanian atau koperasi desa dalam wilayah unit desa. Kemudian dilebur menjadi KUD.
KUD Musuk yang terletak di kecamatan Musuk, Kabupaten Boyolali merupakan salah satu KUD yang bergerak dibidang produksi. Proses pendistribusian susu dimulai dari pengumpulan susu ditempat-tempat pengumpulan susu yang dibentuk oleh KUD untuk dilakukan proses test pada susu yang masuk lalu disetorkan KUD Musuk untuk didistribusikan.
Hal ini diperkuat dengan pernyataan Mardigono (55 Tahun) sebagai berikut :
“…saya menyetorkan susu ke tempat pengumpulan susu untuk dites, Mbak. Setelah it,u akan disetorkan ke KUD lalu oleh KUD didistribusikan.”(wawancara tanggal 18 Oktober 2012)
Hal serupa juga diungkapkan oleh Bapak Sutono (50 tahun) dan Bapak Suroto (40 tahun), sebagai berikut :
“…ya disetorkan ke tempat susu ditest itu loh, Mas terus sama KUD dipasarkan…”(wawancara tanggal 18 Oktober 2012)
“Dikumpulkan di pengumpulan susu, Mas. Setelah ditest tho disana lalu dibawa ke KUD Musuk buat didistribusikan….”(wawancara tanggal 18 Oktober 2012)
Terkait dengan tujuan utama koperasi yaitu untuk mensejahterakan anggotanya, KUD Musuk mengadakan berbagai program untuk merealisasikan hal tersebut seperti Unit Simpan Pinjam yang memberikan bantuan berupa modal secara tunai, Unit Susu yang menangani produksi susu serta Unit Peternakan yang menangani hal-hal yang berkaitan dengan kesehatan hewan ternak.
Tetapi ketika kita mendalami serta mendengar pendapat dari para petani sapi perah yang berada di daerah Kecamatan Musuk. Mereka memandang  Koperasi Unit Desa ( KUD ) Musuk saat ini tidak menjalankan peran dan fungsinya sebagaimana mestinya. Hal ini di dapati dari wawancara dengan beberapa peternak  sapi perah di kecamatan Musuk.
Bapak Mardigono (55 tahun) mengungkapkan sebagai berikut :
“…sekarang KUD sudah makin menurun, Mbak. Banyak orang-orang yang bekerja disana tetapi kerjanya buruk….”(wawancara tanggal 18 Oktober 2012)
Di temukan fakta pula bahwa Koperasi banyak melakukan kecurangan dalam hal takaran susu dan patokan harga susu yang keluarkan kepada KUD kepada para peternak sangat merugikan karena harga patokan yang di buat oleh KUD tidak membuat peternak tidak mendapat sepersen pun keuntungan dari penjualan susu karena patokan harga penjualan susu sapi perah yang di buat koperasi tidak dapat membuat memenuhi kebutuhan para petani. Hal ini di ungkapkan oleh salah satu peternak sapi perah.
Hal serupa diungkapkan oleh Bapak Sutono (50 tahun) sebagai berikut :
“…kecewa, Mas. Karena saya dicurangi dalam hal harga susu. Masa harganya dipotong banyak sekali.”(wawancara tanggal 18 Oktober 2012)
Hal ini diperkuat dengan pernyataan Pak Gito bahwa :
“…saya merasa kecewa, Mbak. Dulu saya jadi anggota koperasi tetapi ada kecurangan dalam penimbangan susu. Pernah saya timbang di rumah 40 liter ternyata sewaktu saya sampai di pengumpul susu hanya dihitung 35 liter. Juga SHU yang menurut saya terlalu sedikit….”(wawancara tanggal 18 Oktober 2012)
Selain itu, KUD Musuk khususnya pada unit simpan pinjam, unit ternak dan unit susu yang kesemua unit ini saling berhubungan.Jika seandainya apabila ada peternak yang melakukan pinjaman seharusnya pihak Koperasi dapat memberikan kemudahan bagi para peternak. Namun, realitanya para peternak sapi sangat di bebani oleh peraturan yang ada dalam  proses pemeliharaan sapi dan pengelolaan susu.
Karena baik dalam pembayaran kredit sapi perah maupun dalam pembayaran pinjaman uang. Para peternak sapi jelas harus membayar berupa setoran susu sapi yang dapat disetorkan pada pengumpul susu dengan kualitas susu yang sudah ditentukan oleh pihak koperasi.
Oleh karena berbagai alasan diatas, KUD Musuk kini tidak terlalu berperan dalam menggerakkan perekonomian dan mensejahterakan anggotanya. Bahkan pamornya kini kian redup.
Bapak Mardigono (50 tahun) mengungkapkan hal sebagai berikut :
”…saya sudah 20  tahun menjadi anggota koperasi. Dulu mau keluar dari keanggotaan dikasih uang sangu. Sekarang mau keluar ya silakan aja mbak”.(wawancara tanggal 18 Oktober 2012)
Karena koperasi saat ini sudah hilang kejayaannya. Oleh karena itu, banyak peternak yang tidak ingin menjadi anggota koperasi. Karena mereka anggap koperasi saat ini sudah sangat tidak berperan dalam mensejahterakan anggotanya dan dinilai terlalu banyak kecurangan yang terjadi.
Pak Musno Kasidi mengatakan :
“….g mbak. Saya tidak ada keinginan untuk menjadi anggota koperasi apalagi untuk kredit sapi di koperasi. Lebih baik beli sapi di pasar saja. Karena harga dua kali lipat jika kita kredit sapi di koperasi malah jadinya rugi. Saya juga tidak menjual susu sapi saya ke koperasi karena disana ada bagian pengecekan. Jadi banyak ruginya. Ditambah dihargai murah. Padahal di KUD lain saja tidak semurah itu…..” (wawancara tanggal 18 Oktober 2012)
Selain itu, Pak Sutono (50 tahun) mengatakan :
“…….dulu saya pernah menyetorkan susu sapi ke koperasi. Tapi sekarang saya kecewa dengan kinerjanya, banyak oknum-oknum yang tidak jujur di Koperasi……”(wawancara tanggal 18 Oktober 2012)
Ada juga Pak Marsudi (50 tahun) yang mengatakan :

“…..harga susu per liter di KUD Musuk saya rasa kurang sesuai. Karena Cuma dihargai 2.900 rupiah per liter. Berbeda dengan KUD ditempat lain. Padahal harga pakan sapi semakin mahal namun harga susu per liter masih dihargai murah…..

Tugas ke 2


Keberadaan Credit Union Di Indonesia 
Credit Union dicetuskan pertama kali oleh Raiffeisen untuk menjawab kondisi masyarakat di Jerman pada waktu itu yang sedang mengalami krisis ekonomi. Secara ideal, Credit Union adalah lembaga keuangan berbasis anggota yang bertujuan mulia untuk memberdayakan masyarakat (anggota) untuk meningkatkan kesejahteraan dan martabatnya, melalui pelayanan simpan dan pinjam (bukan pinjam untuk simpan).

Ide tersebut tidak serta merta muncul begitu saja, namun tercipta setelah mengalami 2 kali kegagalan terhadap ide – ide terdahulu. Seperti yang kita ketahui bersama, pertama kali Raiffeisen melakukan upaya pengentasan kemiskinan dengan membagi – bagikan uang kepada orang – orang miskin yang ternyata gagal membawa perubahan seperti yang diinginkannya, begitu juga dengan ide keduanya dimana ia membagi – bagikan roti kepada orang – orang miskin yang tidak membawa dampak positif.
Dari kegagalan tersebut sebenarnya Raiffeisen ingin menghimbau kepada masyarakat (siapapun mereka yang perduli terhadap kaum miskin) agar tidak memberikan bantuan berupa materi (uang dan roti dalam pengalaman nyatanya) tapi berilah bantuan yang bersifat mendorong pemberdayaan manusia seutuhnya, sehingga manusia berdaya guna dan berdaya cipta untuk dapat meningkatkan kesejahteraannya sendiri.
Semua stake holder dan aktivis Gerakan Credit Union pasti telah terlebih dahulu menyadari bahwa “mengurus” Credit Union adalah pengelolaan usaha dalam rangka memenuhi kebutuhan anggota. Namun, harus diakui terkadang sulit membedakan dengan teliti mana yang menjadi kebutuhan dan mana yang jadi keinginan anggota. Akhirnya banyak Credit Union yang terjebak pada “hanya” pelayanan keuangan dan melupakan upaya pemberdayaan anggota untuk mampu mengeluarkan dirinya dari jurang kemiskinan, sehingga banyak dijumpai kredit lalai yang tidak sedikit jumlahnya sangat besar dan mengancam keberadaan Credit Union baik masing – masing maupun sebagai gerakan.
Lalu pertanyaannya, seungguhnya apa yang dimaksud dengan upaya pemberdayaan masyarakat? Menurut Wikipedia pemberdayaan masyarakat merupakan “proses pembangunan di mana masyarakat berinisiatif untuk memulai proses kegiatan sosial untuk memperbaiki situasi dan kondisi diri sendiri”, lebih jauh wikipedia mengatakan bahwa “Pemberdayaan masyarakat hanya bisa terjadi apabila warganya ikut berpartisipasi”. Mengacu pada definisi yang diberikan oleh wikipedia, maka jelas agar Credit Union dapat memberdayakan masyarakat (dalam hal ini anggotanya) maka Credit Union perlu mendorong anggotanya untuk berinisiatif memulai proses kegiatan sosial dalam rangka memperbaiki situasi dan kondisi diri sendiri. Karena itulah, sebenarnya pelayanan Credit Union tidak sebatas memberikan pinjaman kepada anggota, tetapi lebih jauh lagi memberikan panduan kepada anggota untuk dapat memberdayakan dirinya guna meningkatkan kesejahteraannya.
Upaya pemberdayaan tersebut dapat dijangkau dengan melakukan pendidikan terus menerus, sekali lagi diingatkan bahwa esensi pendidikan di dalam Credit Union tidak hanya sebatas memberikan pendidikan dan/atau pelatihan dasar (yang bahkan terkadang tidak diberikan oleh beberapa Credit Union di Indonesia) tetapi pendidikan – pendidikan lain yang sungguh – sungguh memberikan dampak/perubahan positif bagi kesejahteraan anggotanya. Apabila Credit Union berfikir dan bertindak kreatif, maka idealnya masing – masing Credit Union memiliki program khusus pemberdayaan anggotanya, seperti pemberian pelatihan mengenai wirausaha, pelatihan mengenai pengelolaan keuangan wirausaha, pelatihan analisa kelayakan usaha. Harus diakui tidak semua Credit Union memiliki sumber daya manusia yang mencukupi untuk melakukan hal tersebut. Di situlah terlihat jelas peran Puskopdit dan Inkopdit dalam memenuhi kebutuhan anggotanya yang dalam hal ini adalah Credit Union Primer. Gerakan Koperasi Kredit Indonesia memiliki struktur 3 jenjang yang sebenarnya dapat sangat membantu menjawab kebutuhan anggota Credit Union perorangan, namun sayangnya banyak dari kita yang malas atau tidak tahu keuntungan kompetitif struktur 3 jenjang tersebut apabila dimanfaatkan secara maksimal.
Selain pendidikan dan pelatihan, ada hal lain yang sebenarnya menjadi kekuatan dari Gerakan Koperasi Kredit di Indonesia, yaitu jaringan. Memang harus diakui, di Indonesia kekuatan potensial jaringan/networking belum banyak digali, begitu juga oleh Gerakan Koperasi Kredit Indonesia. Apa yang tidak ada di tempat kita sangat mungkin ada di tempat lain, sementara kita memiliki “saudara sepergerakan” di seluruh Indonesia bahkan seluruh dunia. Dalam kesempatan memberikan pelatihan di beberapa tempat, penulis pernah menyampaikan ide/gagasan yang dianggap “gila” atau “tidak umum”, yaitu mengadakan barter antara anggota di suatu daerah (Puskopdit) dengan anggota di daerah lain (Puskopdit). Misalnya, ada kebutuhan pupuk yang dihadapi oleh anggota Credit Union di suatu daerah, ternyata di daerah lain, ada beberapa anggota yang memiliki usaha budidaya pupuk baik itu pupuk hijau maupun kompos. Kebetulan masing – masing pihak merupakan anggota Credit Union yang berbeda dan dari Puskopdit yang berbeda pula. Kenapa kebutuhan tersebut tidak dipertemukan? Caranya bagaimana? Credit Union yang anggotanya memiliki kebutuhan pupuk menghubungi Puskopdit tempatnya bernaung untuk minta bantuan dicarikan anggota dari Puskopdit lain yang memiliki usaha budidaya pupuk, lalu Puskopdit tersebut menghubungi Inkopdit atau Puskopdit lain apabila memang sudah diketahui informasinya untuk meneruskan kebutuhan anggotanya Credit Union primer), apabila sudah diketemukan lalu dimulailah proses pemberian informasi yang diikuti dengan investigasi tentunya mengenai kelayakan dan ketersediaan pupuk tersebut, setelah kelayakan dan ketersediaan memenuhi kebutuhan maka prosesnya berlanjut pada tahap negosiasi harga sampai pada penandatanganan kesepakatan/perjanjian jual beli. Lalu mungkin masih ada timbul permasalahan lain seperti, bagaimana untuk mengangkutnya, dibutuhkan kendaraan besar untuk mengangkut pupuk dalam jumlah besar ke daerah tujuan. Hal itu dapat diakomodir dengan anggota lain - dari Puskopdit yang anggotanya memiliki usaha budidaya pupuk – yang memiliki usaha penyewaan truk. Nah setelah kita baca dengan seksama, kira – kira ada berapa pihak yang dapat terbantu dari skenario di atas? Skenario tersebut dapat dikembangkan lagi sesuai dengan kondisi riil yang terjadi di lapangan, manakala ada kebutuhan untuk penambahan modal pembelian pupuk, maka anggota tersebut dapat mengajukan pinjaman ke Credit Union dimana ia menjadi anggota Dari sisi anggota yang memiliki usaha budidaya pupuk, maka untuk menambah hasil produksi pupuknya guna memenuhi pesanan tersebut dapat mengajukan pinjaman kepada Credit Union dimana ia menjadi anggota. Lalu apabil ternyata tidak ada anggota yang memiliki usaha penyewaan truk, maka Credit Union dapat mendorong salah satu anggotanya untuk membuka usaha penyewaan truk tentu dengan meminjam dari Credit Unionnya dalam memenuhi modal membeli truk.
Dari skenario kecil di atas tentu ada kemiripan dengan situasi riil yang sehari – hari terjadi di anggota kita. Dimana ada beberapa kebutuhan mereka yang belum dipenuhi secara maksimal oleh Credit Union nya yang dipercaya menjadi “kendaraan” menuju upaya peningkatan kesejahteraan anggota. Hal itu didorong oleh ketiadaan data Credit Union mengenai potensi secara ekonomi dari anggota – anggotanya dan wilayah pelayanannya. Kalau mau jujur, ada berapa Credit Union di Indonesia yang memiliki segmentasi anggota berdasarkan profesi atau jenis usaha? Padahal segmentasi tersebut sangat berguna untuk menelaah lebih lanjut mengenai potensi pengembangan usaha Credit Union.
Dalam tulisan ini, penulis ingin mengingatkan kembali kepada seluruh pengurus, pengawas, manajemen dan aktivis Gerakan Koperasi Kredit Indonesia untuk kembali menempatkan kebutuhan anggota sebagai tujuan usaha dan lebih kreatif dalam menggali potensi yang ada, tentu saja upaya tersebut harus dilakukan secara nasional, dengan dilandasi semangat “saling percaya” dan “bekerja sama”. Sebagai penutup, mari kita sama – sama kembali merenungkan 2 kalimat awal dari Hymne Credit Union.

“Bila kita saling percaya dan bekerja sama. Dalam semangat dan ketekunan dan kita bersatu”



Tulisan ke 1

MENGAPA KOPERASI INDONESIA HIDUP SEGAN MATI TAK MAU?

Alasan Utama Mengapa koperasi di Indonesia belum berkembang pesat, yaitu karena adanya permasalahan yang dihadapi oleh koperasi, permasalahan itu meliputi Permasalahan Internal dan permasalahan eksternal adalah sebagai berikut: 
Permasalahan Internal:
1.      Para anggota Koperasi yang kurang dalam penguasaaan ilmu pengetahuan dan teknologi ,dan kemampuan menejerial.
2.      Alat perlengkapan organisasi koperasi belum sepenuhnya berfungsi dengan baik. 
3.       Dalam pelaksanaan usaha, koperasi masih belum sepenuhnya mampu mengembangkan kegiatan di berbagai sektor perekonomian karena belum memiliki kemampuan memanfaatkan kesempatan usaha yang tersedia.
4.       Belum sepenuhnya tercipta jaringan mata rantai tata niaga yang efektif dan efisien, baik dalam pemasaran hasil produksi anggotanya maupun dalam distribusi bahan kebutuhan pokok para anggotanya.
5.       Terbatasnya modal yang tersedia khususnya dalam bentuk kredit dengan persyaratan lunak untuk mengembangkan usaha.
6.       Keterbatasan jumlah dan jenis sarana usaha yang dimiliki koperasi, dan kemampuan para pengelola koperasi dalam mengelola sarana usaha yang telah dimiliki.

Permasalahan Eksternal:
1.      Bertambahnya persaingan dari badan usaha yang lain yang secara bebas memasuki bidang usaha yang sedang ditangani oleh koperasi 
2.      Kurang adanya keterpaduan dan konsistensi antara program pengembangan koperasi dengan program pengembangan sub-sektor lain, sehingga program pengembangan sub-sektor koperasi seolah-olah berjalan sendiri, tanpa dukungan dan partisipasi dari program pengembangan sektor lainnya.
3.       Dirasakan adanya praktek dunia usaha yang mengesampingkan semangat usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan gotong-royong.
4.       Masih adanya sebagian besar masyarakat yang belum memahami dan menghayati pentingnya berkoperasi sebagai satu pilihan untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan
Masalah-masalah diatas menjadi tanggung jawab pemerintah untuk dapat menyelesaikannya tentu dengan partisipasi warga Indonesia agar koperasi di Negara ini menjadi lebih maju agar keadaan koperasi saat ini tidak lagi “hidup segan,mati tak mau” yang artinya koperasi yang berjalan lamban tanpa adanya perkembangan untuk maju dan lebih baik lagi.
Seperti kita ketahui, dari sejarahnya koperasi sudah dikenal pada masa peralihan abad 19-20 –yang berarti sudah lebih dari satu abad- yang kemudian juga dipraktekkan oleh para pimpinan pergerakan nasional. Setelah proklamasi peranan koperasi dipaterikan dalam konstitusi sehingga memiliki posisi politis strategis, kemudian pada tahun 1947 gerakan koperasi menyatukan diri dalam wadah gerakan koperasi, yang saat ini bernama Dekopin, yang berarti tahun ini usia organisasi gerakan koperasi ini sudah 61 tahun Dengan modal pengalaman selama lebih dari satu abad, dukungan politis dari negara dan wadah tunggal gerakan koperasi, seharusnya koperasi Indonesia sudah bisa mapan sebagai lembaga ekonomi dan sosial yang kuat dan sehat. Tetapi kenyataan menunjukkan, koperasi yang dengan landasan konstitusi pernah didambakan sebagai“soko guru perekonomian nasional” itu, saat ini tidak mengalami perkembangan yang berarti, sehingga amat jauh ketinggalan dari koperasi-koperasi di negara-negara lain, termasuk koperasi di negara sedang berkembang.

 Beberapa cara untuk memajukan koperasi di Indonesia adalah sebagai berikut :
1. Merekrut  anggota yg berkompeten
Membuat koperasi lebih menarik sehingga tidak kalah dengan badan usaha lainnya. Dimulai dari keanggotaan koperasi itu sendiri, pertama saya akan merekrut anggota yang berkompeten dalam bidangnya. Tidak hanya orang yang sekedar mau menjadi anggota melainkan orang-orang yang memiliki kemampuan dalam pengelolaan dan pengembangan koperasi.
2. Meningkatkan daya jual koperasi dan melakukan sarana promosi
Untuk meningkatkan daya jual koperasi, membuat koperasi agar terlihat menarik supaya masyarakat tertarik ntuk membeli di koperasi mungkin dengan cara mengecat dinding koperasi dengan warna-warna yang indah, menyediakan AC,  ruangan tertata dengan rapi dan menyediakan pelayanan yang baik sehingga masyarakat puas.
Dan tidak hanya itu, koperasi pun memerlukan sarana promosi untuk mengekspose kegiatan usahanya agar dapat diketahui oleh masyarakat umum seperti badan usaha lainnya salah satu caranya dengan menyebarkan brosur dan membuat spanduk agar masyarakat mengetahuinya. Dengan cara ini diharapkan dapat menarik investor untuk menanamkan modalnya di koperasi.
3.   Merubah kebijakan pelembagaan koperasi
Dalam kehidupan sosial-ekonomi masyarakat kebijakan pelembagaan koperasi dilakukan degan pola penitipan, yaitu dengan menitipkan koperasi pada dua kekuatan ekonomi lainnya. Merubah kebijakan tersebut agar koperasi dapat tumbuh secara normal layaknya sebuah organisasi ekonomi yang kreatif, mandiri, dan independen.
4.   Menerapkan sistem GCG
Koperasi perlu mencontoh implementasi good corporate governance(GCG) yang telah diterapkan pada perusahaan-perusahaan yang berbadan hukum perseroan. Implementasi GCG dalam beberapa hal dapat diimplementasikan pada koperasi. Untuk itu, regulator, dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM perlu memperkenalkan secara maksimal suatu konsep good cooperative governance (disingkat juga dengan GCG) atau tatakelola koperasi yang baik.
Perkembangan koperasi di Indonesia semakin lama semakin menunjukkan perkembangan menggembirakan. Sebagai salah satu pilar penopang perekonomian Indonesia, keberadaan koperasi sangat kuat dan mendapat tempat tersendiri di kalangan pengguna jasanya. Koperasi telah membuktikan bahwa dirinya mampu bertahan di tengah gempuran badai krisis ekonomi yang terjadi di Indonesia. Keberadaan koperasi semakin diperkuat pula dengan dibentuknya Kementerian Negara Koperasi dan UKM yang salah satu tugasnya adalah mengembangkan koperasi menjadi lebih berdaya guna. Koperasi sangat diharapkan menjadi soko guru perekonomian yang sejajar dengan perusahaan-perusahaan dalam mengembangkan perekonomian rakyat.
Koperasi perlu mencontoh implementasi good corporate governance(GCG) yang telah diterapkan pada perusahaan-perusahaan yang berbadan hukum perseroan. Implementasi GCG dalam beberapa hal dapat diimplementasikan pada koperasi. Untuk itu, regulator, dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM perlu memperkenalkan secara maksimal suatu konsep good cooperative governance (disingkat juga dengan GCG) atau tatakelola koperasi yang baik.
Konsep GCG sektor koperasi perlu dimodifikasi sedemikian rupa untuk menjawab tantangan pengelolaan koperasi yang semakin kompleks. Implementasi GCG perlu diarahkan untuk membangun kultur dan kesadaran pihak-pihak dalam koperasi untuk senantiasa menyadari misi dan tanggung jawab sosialnya yaitu mensejahterakan anggotanya.
Dalam mengimplementasikan GCG, koperasi Indonesia perlu memastikan beberapa langkah strategis yang memadai dalam implementasi GCG. Pertama, koperasi perlu memastikan bahwa tujuan pendirian koperasi benar-benar untuk mensejahterakan anggotanya. Pembangunan kesadaran akan tujuan perlu dijabarkan dalam visi,misi dan program kerja yang sesuai. Pembangunan kesadaran akan mencapai tujuan merupakan modal penting bagi pengelolaan koperasi secara profesional, amanah, dan akuntabel.
5.      Memperbaiki koperasi secara menyeluruh
Kementerian Koperasi dan UKM perlu menyiapkan blue print pengelolaan koperasi secara efektif. Blue print koperasi ini nantinya diharapkan akan menjadi panduan bagi seluruh koperasi Indonesia dalam menjalankan kegiatan operasinya secara profesional, efektif dan efisien. Selain itu diperlukan upaya serius untuk mendiseminasikan dan mensosialisasikan GCG koperasi dalam format gerakan nasional berkoperasi secara berkesinambungan kepada warga masyarakat, baik melalui media pendidikan, media massa, maupun media yang lainnya yang diharapkan akan semakin memajukan perkoperasian Indonesia.
6.   Membenahi kondisi internal koperasi
Praktik-praktik operasional yang tidak tidak efisien, mengandung kelemahan perlu dibenahi. Dominasi pengurus yang berlebihan dan tidak sesuai dengan proporsinya perlu dibatasi dengan adanya peraturan yang menutup celah penyimpangan koperasi. Penyimpangan-penyimpangan yang rawan dilakukan adalah pemanfaatan kepentingan koperasi untuk kepentingan pribadi, penyimpangan pengelolaan dana, maupun praktik-praktik KKN.
7.   Penggunaan kriteria identitas
Penggunaan prinsip identitas untuk mengidentifikasi koperasi adalah suatu hal yang agak baru, dengan demikian banyak koperasiwan yang belum mengenalnya dan masih saja berpaut pada pendekatan-pendekatan esensialis maupun hukum yang lebih dahulu, yang membuatnya sulit atau bahkan tidak mungkin untuk membedakan suatu koperasi dari unit-unit  usaha lainnya seperti kemitraan, perusahaan saham atau di Indonesia dikenal dengan Perseroan Terbatas (PT).
Dengan menggunakan kriteria identitas, kita akan mampu memadukan pandangan-pandangan baru dan perkembangan-perkembangan muktahir dalam teori perusahaan ke dalam ilmu koperasi.
8.   Menghimpun kekuatan ekonomi dan kekuatan politis
Kebijaksanaan ekonomi makro cenderung tetap memberikan kesempatan lebih luas kepada usaha skala besar. Paradigma yang masih digunakan hingga saat ini menitikberatkan pada pertumbuhan ekonomi yang ditopang oleh usaha skala besar dengan asumsi bahwa usaha tersebut akan menciptakan efek menetes ke bawah. Namun yang dihasilkan bukanlah kesejahteraan rakyat banyak melainkan keserakahan yang melahirkan kesenjangan. Dalam pembangunan, pertumbuhan memang perlu, tetapi pencapaian pertumbuhan ini hendaknya melalui pemerataan yang berkeadilan.
Pada saat ini, belum tampak adanya reformasi di bidang ekonomi lebih-lebih disektor moneter, bahkan kecenderungan yang ada adalah membangun kembali usaha konglomerat yang hancur dengan cara mengkonsentrasikan asset pada permodalan melalui program rekapitalisasi perbankan.
 Referensi :
·         http://www.oocities.org
·         www.smecda.com
·         seputar-mahasiswa blogspot.com

Tulisan ke 2


Koperasi yang dijiwai oleh Kapitalisme, Sosialisme dan paham negara lainnya

Koperasi yang dijiwai oleh Kapitalisme, Sosialisme dan paham negara lainnya ?
Munker dari University Of Marburg, Jerman Barat membedakan konsep koperasi menjadi dua : konsep koperasi barat dan konsep koperasi sosialis. Hal ini dilatarbelakangi oleh pemikiran bahwa pada dasarnya, perkembangan konsep-konsep yang ada berasal dari negara-negara barat dan negara-negara berpaham sosialis, sedangkan konsep yang berkembang di negara dunia ketiga merupakan perpaduan dari kedua konsep tersebut.

a) Konsep Koperasi Barat (Kapitalisme) :
Koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
Unsur-unsur positif koperasi barat :
- Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antarsesama anggota, dengan saling membantu dan saling menguntungkan
- Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama
- Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati
- Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi
Dampak langsung koperasi terhadap anggotanya :
- Promosi kegiatan ekonomi anggota
- Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan SDM, pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan dan bekerjasama antar koperasi secara horizontal dan vertikal
Dampak tidak langsung koperasi terhadap anggotanya :
- Pengembangan Kondisi sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan
- Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil
- Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dg pemberian harga yang wajar antara produsen dg pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.

b) Konsep Koperasi Sosialis :
- Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
- Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis

c) Konsep Koperasi Negara Berkembang :
- Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.

 Perbedaan dengan Konsep Sosialis :
v

- Konsep Sosialis : tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan probadi ke pemilikan kolektif

- Konsep Negara Berkembang : tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.


http://baharizky.blogspot.com/2011/12/koperasi-yang-dijiwai-oleh-kapitalisme.html