ARTIKEL TENTANG KORUPSI
Korupsi adalah Pelanggaran HAM
Indonesia, merupakan negara ke tiga
terkorup di dunia. Mengejutkan memang, sebagai negara yang mayoritas
penduduknya beragama Islam, Indonesia menjadi sorotan dunia tentang hal ini.
Pemerintah sendiri dalam mengatasi masalah terpelik di negara ini masih belum
menunjukkan hasil yang maksimal. Justru selama ini yang mengungkap kasus-kasus
korupsi adalah LSM-LSM, malahan beberapa waktu yang lalu, salah satu anggota
LSM terkemuka di Indonesia yang mengawasi khusus masalah korupsi, ICW (Indonesian Corruption Watch) mendapat pengakuan internasional atas jasanya mengungkap kasus korupsi yang
dilakukan oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum). Sebenarnya masih banyak lagi kasus
korupsi di negara ini yang belum terungkap, dari korupsi puluhan juta sampai
trilyunan rupiah.
Pemerintah telah merumuskan UU Anti
Korupsi yang terdiri dari empat unsur penting, yaitu unsur penyalahgunaan
wewenang, unsur memperkaya diri sendiri atau korporasi, unsur merugikan
keuangan negara dan unsur pelanggaran hukum. Kalau terjadi tindak korupsi,
pelakunya langsung bisa dijerat dengan tuduhan atas empat unsur tersebut.
Adapun pengertian lain tentang korupsi dirumuskan oleh Robert Klitgaard.
Klitgaard merumuskan bahwa korupsi terjadi karena kekuasaan dan kewenangan
tidak diimbangi dengan akuntabilitas (pertanggung jawaban), sehingga dapat
dirumuskan:
C = M + D - A
Corruption = Monopoli + Diskresi - Akuntabilitas.
Corruption = Monopoli + Diskresi - Akuntabilitas.
Sekarang masalahnya apakah korupsi yang
terjadi sekarang ini termasuk pelanggaran HAM? Apalagi sekarang ini orang-orang
sedang sibuk membicarakan masalah HAM, ada suatu perkara sedikit, langsung
lapor ke Komnas HAM. Sebegitu mudahnya mereka membicarakan HAM, sedangkan
hakikat HAM sendiri mereka tidak mengerti.
Dalam masalah perkorupsian ini, dari
dokumen-dokumen HAM yang ada, yaitu Universal Declaration of Human
Right, The International Covenant on Civil and Political Right (ICCPR) dan The International Covenant on
Economic, Social dan Cultural Right (ICESCR), menyebutkan bahwa korupsi sesungguhnya merupakan suatu bentuk dari
pelanggaran HAM. Tetapi Islam sendiri sejak kehidupan Imam Syatibi sendiri (500
tahun sebelum deklarasi HAM di Jenewa) telah menggaris bawahi dalam kitabnya al-Muwafaqot I,
hal 15, bahwa maqosid tasyri' dalam Islam minimal telah memperjuangkan
hak-hak yang selama ini digembor-gemborkan orang. Hak itu antara lain:
- hifdz din (beragama),
- hifdz nasab (keluhuran),
- hifdz jasad (kesehatan dan keamanan),
- hifdz mal (harta benda), dan
- hifdz aql (pendidikan).
Hak untuk
berafiliasi (penggabungan)
Termasuk dalam kategori ini adalah :
- hak untuk menentukan nasib sendiri (ICCPR Pasal 1, ICESCR Pasal 1)
- hak untuk berorganisasi (ICCPR Pasal 22, ICESCR Pasal 8)
- hak kebebasan praktek dan kepercayaan budaya (ICCPR Pasal 27, ICESCR Pasal 15)
- hak kebebasan beragama (ICCPR Pasal 18)
Pelanggaran atas hak-hak tersebut
bilamana korupsi terjadi pada kebijakan yang diambil pemerintah yang
menyebabkan kerusakan lingkungan, menguntungkan perusahaan besar dan
meminggirkan masyarakat adat yang telah menghuni kawasan tersebut turun temurun.
Hak atas
hidup, kesehatan tubuh dan integritas
Termasuk dalam kategori ini adalah :
- hak bebas dari penyiksaan (ICCPR Pasal 7)
- hak atas kehidupan (ICCPR Pasal 6)
- hak atas kesehatan (ICESCR Pasal 12)
- hak atas standar hidup yang memadai (ICESCR Pasal 11)
Salah satu contoh dari pelanggaran ini
adalah impor limbah berbahaya dari Singapura. Bagaimana mungkin limbah
berbahaya yang mengancam kelestarian lingkungan hidup (termasuk di dalamnya
manusia), bisa masuk ke Indonesia? Penyebabnya tiada lain adalah korupsi yang
melibatkan banyak pihak.
Contoh lain yang dapat dikemukakan
adalah penyiksaan yang dilakukan oleh aparat TNI menggunakan fasilitas Freeport
di Papua. Dengan tuduhan terlibat Organisasi Papua Merdeka, aparat TNI yang
mendapat dana "keamanan" dari PT Freeport melakukan penyiksaan
terhadap tokoh-tokoh masyarakat yang menentang kehadiran Freeport.
Hak untuk
berpartisipasi dalam politik
Termasuk dalam kategori ini adalah :
- hak kebebasan berekspresi (ICCPR Pasal 19)
- hak untuk memilih dalam pemilihan umum (ICCPR, Pasal 15)
Kebebasan berekspresi termasuk hak untuk
mendapatkan informasi dalam berbagai bentuk. Pelanggaran atas hak kebebasan
berekspresi dapat dilihat pada gugatan pencemaran nama baik yang dilakukan
terhadap media dan aktivis anti korupsi. Demikian juga berbagai praktek money
politics dalam pemilihan umum dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap
hak untuk memilih. Dengan adanya money politics, pilihan yang diberikan oleh
para pemilih bukan atas kehendak pribadi tetapi karena motivasi uang sehingga
pemilihan umum tidak memiliki integritas lagi.
Hak atas
penegakan hukum dan non-diskriminasi
Hak ini termasuk hak atas pengadilan
yang adil dan penghargaan individu setara di depan hukum (ICCPR, Pasal 9-15).
Kategori pelanggaran atas hak ini dapat kita saksikan pada korupsi di
peradilan. Karena korupsi, hakim tidak memutuskan berdasarkan keadilan tetapi
justru pada besarnya uang yang diberikan. Akibatnya, banyak koruptor besar yang
dibebaskan atau mendapat hukumgan ringan, sementara maling ayam di kampung
mendapatkan hukuman yang berat.
Hak atas
pembangunan sosial dan ekonomi
Termasuk dalam kategori ini adalah:
- hak mendapatkan kondisi kerja yang layak (ICESCR, Pasal 6-9)
- hak atas pendidikan (ICESCR, Pasal 13-14)
Kedua hak ini dapat dilanggar melalui
alokasi anggaran yang tidak adil. Seperti dapat kita saksikan pada APBN,
sebagian besar alokasinya untuk pembayaran utang dalam negeri dan luar negeri.
Anggaran pendidikan hanya mendapat kurang dari 10%. Apalagi anggaran kesehatan
yang jauh dibawahnya. Jelas dalam kategori ini, negara telah melakukan
pelanggaran HAM.
Dari uraian di atas, para koruptor dapat
digolongkan ke dalam beberapa golongan pelanggaran HAM, tergantung di segmen
mana dia melakukan korupsi, sehingga mereka dapat dijerat atas dua tuduhan,
yakni pencurian dan pelanggaran HAM.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar