Perkembangan
Koprasi Dalam Suatu Desa
Boyolali
Kabupaten Boyolali merupakan salah
satu dari 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah. Terletak antara 110o 22’-110o
50’ BT dan 7o 7’-7o 36’ LS, dengan ketinggian antara 75 – 1500m di atas permukaan
laut.
Wilayah Kabupaten Boyolali dibatasi
oleh:
Sebelah Utara :
Kab. Grobogan dan Kab. Semarang.
Sebelah Selatan :
Kab. Klaten dan Daerah Istimewa
Yogyakarta.
Sebelah Timur :
Kab. Karanganyar, Kab. Sragen, dan
Kab. Sukoharjo.
Sebelah Barat :
Kab. Magelang dan Kab. Semarang.
Jarak Bentang :
Barat –
Timur : 48 km
Utara – Selatan :
54 km
2. Kecamatan Musuk
Musuk adalah sebuah kecamatan yang
terletak di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Indonesia. Salah satu desa di
kecamatan ini, yaitu Desa Mriyan, terletak didekat gunung Merapi, yakni hanya
berjarak sekitar 7,5 kilometer dari puncak Merapi.
Kecamatan Musuk memiliki beberapa
kelurahan antara lain Cluntang, Dragan, Jemowo, Karang Kendal, Karanganyar,
Kebongulo, Kembangsari, Keposong, Lampar, Lanjaran, Mriyan, Musuk, Pagerjurang,
Pusporenggo, Ringin Larik, Sangup, Sruni, Sukorame, Sukorejo dan Sumur
http ://wikipedia.com
3. KUD Musuk
Salah satu KUD yang bergerak dibidang
produksi. KUD yang diresmikan pada tahun 1986 oleh Bupati yang menjabat pada
waktu itu, Moh. Hasbi. KUD Musuk merupakan salah satu KUD yang sudah lama
membantu para peternak sapi perah di Kecamatan Musuk untuk mendistribusikan
produksi susu sapi mereka.
Koperasi merupakan salah satu bentuk badan usaha yang
dibentuk pemerintah dengan tujuan untuk mensejahterakan masyarakat. Badan usaha
yang didirikan dengan asas kekeluargaan ini dimaksudkan untuk lebih memajukan
perekonomian Negara. Salah satu bentuk koperasi yang dikembangkan pemerintah
untuk lebih memajukan masyarakat pedesaan adalah KUD.
Koperasi unit desa berdasar inpres nomor 4 tahun 1973
adalah bentuk antara badan usaha unit desa sebagai suatu lembaga ekonomi
berbentuk koperasi yang awalnya merupakan gabungan koperasi pertanian atau
koperasi desa dalam wilayah unit desa. Kemudian dilebur menjadi KUD.
KUD Musuk yang terletak di kecamatan Musuk, Kabupaten
Boyolali merupakan salah satu KUD yang bergerak dibidang produksi. Proses
pendistribusian susu dimulai dari pengumpulan susu ditempat-tempat pengumpulan
susu yang dibentuk oleh KUD untuk dilakukan proses test pada susu yang masuk
lalu disetorkan KUD Musuk untuk didistribusikan.
Hal ini diperkuat dengan pernyataan Mardigono (55 Tahun) sebagai berikut :
“…saya
menyetorkan susu ke tempat pengumpulan susu untuk dites, Mbak. Setelah it,u
akan disetorkan ke KUD lalu oleh KUD didistribusikan.”(wawancara tanggal 18 Oktober 2012)
Hal serupa juga
diungkapkan oleh Bapak Sutono (50 tahun) dan Bapak Suroto (40 tahun), sebagai
berikut :
“…ya disetorkan
ke tempat susu ditest itu loh, Mas terus sama KUD dipasarkan…”(wawancara tanggal 18 Oktober 2012)
“Dikumpulkan di
pengumpulan susu, Mas. Setelah ditest tho disana lalu dibawa ke KUD Musuk buat
didistribusikan….”(wawancara tanggal 18
Oktober 2012)
Terkait dengan
tujuan utama koperasi yaitu untuk mensejahterakan anggotanya, KUD Musuk
mengadakan berbagai program untuk merealisasikan hal tersebut seperti Unit
Simpan Pinjam yang memberikan bantuan berupa modal secara tunai, Unit Susu yang
menangani produksi susu serta Unit Peternakan yang menangani hal-hal yang
berkaitan dengan kesehatan hewan ternak.
Tetapi ketika
kita mendalami serta mendengar pendapat dari para petani sapi perah yang berada
di daerah Kecamatan Musuk. Mereka memandang Koperasi Unit Desa ( KUD )
Musuk saat ini tidak menjalankan peran dan fungsinya sebagaimana mestinya. Hal
ini di dapati dari wawancara dengan beberapa peternak sapi perah di
kecamatan Musuk.
Bapak Mardigono
(55 tahun) mengungkapkan sebagai berikut :
“…sekarang KUD
sudah makin menurun, Mbak. Banyak orang-orang yang bekerja disana tetapi
kerjanya buruk….”(wawancara tanggal 18 Oktober 2012)
Di temukan fakta
pula bahwa Koperasi banyak melakukan kecurangan dalam hal takaran susu dan
patokan harga susu yang keluarkan kepada KUD kepada para peternak sangat
merugikan karena harga patokan yang di buat oleh KUD tidak membuat peternak
tidak mendapat sepersen pun keuntungan dari penjualan susu karena patokan harga
penjualan susu sapi perah yang di buat koperasi tidak dapat membuat memenuhi
kebutuhan para petani. Hal ini di ungkapkan oleh salah satu peternak sapi
perah.
Hal serupa
diungkapkan oleh Bapak Sutono (50 tahun) sebagai berikut :
“…kecewa, Mas.
Karena saya dicurangi dalam hal harga susu. Masa harganya dipotong banyak
sekali.”(wawancara tanggal 18 Oktober 2012)
Hal ini
diperkuat dengan pernyataan Pak Gito bahwa :
“…saya merasa
kecewa, Mbak. Dulu saya jadi anggota koperasi tetapi ada kecurangan dalam
penimbangan susu. Pernah saya timbang di rumah 40 liter ternyata sewaktu saya
sampai di pengumpul susu hanya dihitung 35 liter. Juga SHU yang menurut saya
terlalu sedikit….”(wawancara tanggal 18
Oktober 2012)
Selain itu, KUD Musuk khususnya pada
unit simpan pinjam, unit ternak dan unit susu yang kesemua unit ini saling
berhubungan.Jika seandainya apabila ada peternak yang melakukan pinjaman
seharusnya pihak Koperasi dapat memberikan kemudahan bagi para peternak. Namun,
realitanya para peternak sapi sangat di bebani oleh peraturan yang ada dalam
proses pemeliharaan sapi dan pengelolaan susu.
Karena baik dalam pembayaran kredit sapi perah maupun
dalam pembayaran pinjaman uang. Para peternak sapi jelas harus membayar berupa
setoran susu sapi yang dapat disetorkan pada pengumpul susu dengan kualitas
susu yang sudah ditentukan oleh pihak koperasi.
Oleh karena berbagai alasan diatas, KUD Musuk kini tidak
terlalu berperan dalam menggerakkan perekonomian dan mensejahterakan
anggotanya. Bahkan pamornya kini kian redup.
Bapak Mardigono (50 tahun) mengungkapkan hal sebagai
berikut :
”…saya sudah 20 tahun menjadi anggota koperasi. Dulu
mau keluar dari keanggotaan dikasih uang sangu. Sekarang mau keluar ya silakan
aja mbak”.(wawancara tanggal 18 Oktober 2012)
Karena koperasi saat ini sudah hilang kejayaannya. Oleh
karena itu, banyak peternak yang tidak ingin menjadi anggota koperasi. Karena
mereka anggap koperasi saat ini sudah sangat tidak berperan dalam
mensejahterakan anggotanya dan dinilai terlalu banyak kecurangan yang terjadi.
Pak Musno Kasidi mengatakan :
“….g mbak. Saya tidak ada keinginan untuk menjadi
anggota koperasi apalagi untuk kredit sapi di koperasi. Lebih baik beli sapi di
pasar saja. Karena harga dua kali lipat jika kita kredit sapi di koperasi malah
jadinya rugi. Saya juga tidak menjual susu sapi saya ke koperasi karena disana
ada bagian pengecekan. Jadi banyak ruginya. Ditambah dihargai murah. Padahal di
KUD lain saja tidak semurah itu…..” (wawancara tanggal 18 Oktober
2012)
Selain itu, Pak Sutono (50 tahun) mengatakan :
“…….dulu saya pernah menyetorkan susu sapi ke koperasi.
Tapi sekarang saya kecewa dengan kinerjanya, banyak oknum-oknum yang tidak
jujur di Koperasi……”(wawancara tanggal 18 Oktober 2012)
Ada juga Pak Marsudi (50 tahun) yang mengatakan :
“…..harga susu per liter di KUD Musuk saya rasa kurang
sesuai. Karena Cuma dihargai 2.900 rupiah per liter. Berbeda dengan KUD
ditempat lain. Padahal harga pakan sapi semakin mahal namun harga susu per
liter masih dihargai murah…..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar