Sabtu, 19 Oktober 2013

Tugas ke 1

Perkembangan Koprasi Dalam Suatu Desa

Boyolali

Kabupaten Boyolali merupakan salah satu dari 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah. Terletak antara 110o 22’-110o 50’ BT dan 7o 7’-7o 36’ LS, dengan ketinggian antara 75 – 1500m di atas permukaan laut.
Wilayah Kabupaten Boyolali dibatasi oleh:
Sebelah Utara :
Kab. Grobogan dan Kab. Semarang.
Sebelah Selatan :
Kab. Klaten dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Sebelah Timur :
Kab. Karanganyar, Kab. Sragen, dan Kab. Sukoharjo.
Sebelah Barat :
Kab. Magelang dan Kab. Semarang.
Jarak Bentang :
Barat – Timur       : 48 km
Utara – Selatan    : 54 km

2. Kecamatan Musuk
Musuk adalah sebuah kecamatan yang terletak di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Indonesia. Salah satu desa di kecamatan ini, yaitu Desa Mriyan, terletak didekat gunung Merapi, yakni hanya berjarak sekitar 7,5 kilometer dari puncak Merapi.
Kecamatan Musuk memiliki beberapa kelurahan antara lain Cluntang, Dragan, Jemowo, Karang Kendal, Karanganyar, Kebongulo, Kembangsari, Keposong, Lampar, Lanjaran, Mriyan, Musuk, Pagerjurang, Pusporenggo, Ringin Larik, Sangup, Sruni, Sukorame, Sukorejo dan Sumur
http ://wikipedia.com
3. KUD Musuk
Salah satu KUD yang bergerak dibidang produksi. KUD yang diresmikan pada tahun 1986 oleh Bupati yang menjabat pada waktu itu, Moh. Hasbi. KUD Musuk merupakan salah satu KUD yang sudah lama membantu para peternak sapi perah di Kecamatan Musuk untuk mendistribusikan produksi susu sapi mereka.

Koperasi merupakan salah satu bentuk badan usaha yang dibentuk pemerintah dengan tujuan untuk mensejahterakan masyarakat. Badan usaha yang didirikan dengan asas kekeluargaan ini dimaksudkan untuk lebih memajukan perekonomian Negara. Salah satu bentuk koperasi yang dikembangkan pemerintah untuk lebih memajukan masyarakat pedesaan adalah KUD.
Koperasi unit desa berdasar inpres nomor 4 tahun 1973 adalah bentuk antara badan usaha unit desa sebagai suatu lembaga ekonomi berbentuk koperasi yang awalnya merupakan gabungan koperasi pertanian atau koperasi desa dalam wilayah unit desa. Kemudian dilebur menjadi KUD.
KUD Musuk yang terletak di kecamatan Musuk, Kabupaten Boyolali merupakan salah satu KUD yang bergerak dibidang produksi. Proses pendistribusian susu dimulai dari pengumpulan susu ditempat-tempat pengumpulan susu yang dibentuk oleh KUD untuk dilakukan proses test pada susu yang masuk lalu disetorkan KUD Musuk untuk didistribusikan.
Hal ini diperkuat dengan pernyataan Mardigono (55 Tahun) sebagai berikut :
“…saya menyetorkan susu ke tempat pengumpulan susu untuk dites, Mbak. Setelah it,u akan disetorkan ke KUD lalu oleh KUD didistribusikan.”(wawancara tanggal 18 Oktober 2012)
Hal serupa juga diungkapkan oleh Bapak Sutono (50 tahun) dan Bapak Suroto (40 tahun), sebagai berikut :
“…ya disetorkan ke tempat susu ditest itu loh, Mas terus sama KUD dipasarkan…”(wawancara tanggal 18 Oktober 2012)
“Dikumpulkan di pengumpulan susu, Mas. Setelah ditest tho disana lalu dibawa ke KUD Musuk buat didistribusikan….”(wawancara tanggal 18 Oktober 2012)
Terkait dengan tujuan utama koperasi yaitu untuk mensejahterakan anggotanya, KUD Musuk mengadakan berbagai program untuk merealisasikan hal tersebut seperti Unit Simpan Pinjam yang memberikan bantuan berupa modal secara tunai, Unit Susu yang menangani produksi susu serta Unit Peternakan yang menangani hal-hal yang berkaitan dengan kesehatan hewan ternak.
Tetapi ketika kita mendalami serta mendengar pendapat dari para petani sapi perah yang berada di daerah Kecamatan Musuk. Mereka memandang  Koperasi Unit Desa ( KUD ) Musuk saat ini tidak menjalankan peran dan fungsinya sebagaimana mestinya. Hal ini di dapati dari wawancara dengan beberapa peternak  sapi perah di kecamatan Musuk.
Bapak Mardigono (55 tahun) mengungkapkan sebagai berikut :
“…sekarang KUD sudah makin menurun, Mbak. Banyak orang-orang yang bekerja disana tetapi kerjanya buruk….”(wawancara tanggal 18 Oktober 2012)
Di temukan fakta pula bahwa Koperasi banyak melakukan kecurangan dalam hal takaran susu dan patokan harga susu yang keluarkan kepada KUD kepada para peternak sangat merugikan karena harga patokan yang di buat oleh KUD tidak membuat peternak tidak mendapat sepersen pun keuntungan dari penjualan susu karena patokan harga penjualan susu sapi perah yang di buat koperasi tidak dapat membuat memenuhi kebutuhan para petani. Hal ini di ungkapkan oleh salah satu peternak sapi perah.
Hal serupa diungkapkan oleh Bapak Sutono (50 tahun) sebagai berikut :
“…kecewa, Mas. Karena saya dicurangi dalam hal harga susu. Masa harganya dipotong banyak sekali.”(wawancara tanggal 18 Oktober 2012)
Hal ini diperkuat dengan pernyataan Pak Gito bahwa :
“…saya merasa kecewa, Mbak. Dulu saya jadi anggota koperasi tetapi ada kecurangan dalam penimbangan susu. Pernah saya timbang di rumah 40 liter ternyata sewaktu saya sampai di pengumpul susu hanya dihitung 35 liter. Juga SHU yang menurut saya terlalu sedikit….”(wawancara tanggal 18 Oktober 2012)
Selain itu, KUD Musuk khususnya pada unit simpan pinjam, unit ternak dan unit susu yang kesemua unit ini saling berhubungan.Jika seandainya apabila ada peternak yang melakukan pinjaman seharusnya pihak Koperasi dapat memberikan kemudahan bagi para peternak. Namun, realitanya para peternak sapi sangat di bebani oleh peraturan yang ada dalam  proses pemeliharaan sapi dan pengelolaan susu.
Karena baik dalam pembayaran kredit sapi perah maupun dalam pembayaran pinjaman uang. Para peternak sapi jelas harus membayar berupa setoran susu sapi yang dapat disetorkan pada pengumpul susu dengan kualitas susu yang sudah ditentukan oleh pihak koperasi.
Oleh karena berbagai alasan diatas, KUD Musuk kini tidak terlalu berperan dalam menggerakkan perekonomian dan mensejahterakan anggotanya. Bahkan pamornya kini kian redup.
Bapak Mardigono (50 tahun) mengungkapkan hal sebagai berikut :
”…saya sudah 20  tahun menjadi anggota koperasi. Dulu mau keluar dari keanggotaan dikasih uang sangu. Sekarang mau keluar ya silakan aja mbak”.(wawancara tanggal 18 Oktober 2012)
Karena koperasi saat ini sudah hilang kejayaannya. Oleh karena itu, banyak peternak yang tidak ingin menjadi anggota koperasi. Karena mereka anggap koperasi saat ini sudah sangat tidak berperan dalam mensejahterakan anggotanya dan dinilai terlalu banyak kecurangan yang terjadi.
Pak Musno Kasidi mengatakan :
“….g mbak. Saya tidak ada keinginan untuk menjadi anggota koperasi apalagi untuk kredit sapi di koperasi. Lebih baik beli sapi di pasar saja. Karena harga dua kali lipat jika kita kredit sapi di koperasi malah jadinya rugi. Saya juga tidak menjual susu sapi saya ke koperasi karena disana ada bagian pengecekan. Jadi banyak ruginya. Ditambah dihargai murah. Padahal di KUD lain saja tidak semurah itu…..” (wawancara tanggal 18 Oktober 2012)
Selain itu, Pak Sutono (50 tahun) mengatakan :
“…….dulu saya pernah menyetorkan susu sapi ke koperasi. Tapi sekarang saya kecewa dengan kinerjanya, banyak oknum-oknum yang tidak jujur di Koperasi……”(wawancara tanggal 18 Oktober 2012)
Ada juga Pak Marsudi (50 tahun) yang mengatakan :

“…..harga susu per liter di KUD Musuk saya rasa kurang sesuai. Karena Cuma dihargai 2.900 rupiah per liter. Berbeda dengan KUD ditempat lain. Padahal harga pakan sapi semakin mahal namun harga susu per liter masih dihargai murah…..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar